| Profil Sekolah | | Visi dan Misi | | Peta | | Organisasi |
Tab 1.2
Tab 1.3
Tab 2.1
Tab 2.2
Tab 2.3
Tab 3.1
Tab 3.2
Tab 3.3

Selasa, 24 Juni 2008

Ketentuan PSB 2008/2009

  1. Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA/, dilakukan secara perorangan atau kolektif oleh sekolah asal di Sub Rayon Kawasan Sekolah Asal.

  2. Pendaftaran calon siswa baru SMK, dilakukan secara perorangan di SMK yang di tuju oleh orang tua/calon siswa.

  3. Calon siswa baru SMP dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Wilayah Kawasan SMP.

  4. Calon siswa baru SMA dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Sub Rayon Wilayah Kawasan SMA .

  5. Calon siswa baru SMK dapat memilih pada 1 (satu) SMK maksimal 2 (dua) Program Keahlian

  6. Calon Siswa Baru SMP/SMA Dalam Kabupaten Tangerang Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Sekolah Asal

  7. Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA dari luar Kabupaten Tangerang, dilakukan secara perorangan oleh Calon Siswa/Orang Tua Siswa di Sub Rayon Kawasan

  8. Pendaftaran calon siswa baru SMK dari luar Kabupaten Tangerang, dilakukan secara perorangan di SMK yang di tuju oleh calon siswa

  9. Calon siswa baru SMA/SMK dari Luar Kabupaten Tangerang harus memperoleh Rekomandasi Mutasi Rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang merupakan hasil seleksi Akademis dan Administrasi

  10. Seleksi Akademis dan Administrasi untuk calon siswa dari Luar Kabupaten Tangerang dilaksanakan sebelum Penerimaan Siswa Baru (PSB) diselenggarakan

  11. Calon peserta dari luar Kabupaten Tangerang dalam satu Propinsi, harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab./Kota Asal dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

  12. Calon peserta dari luar propinsi Jawa Timur harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab / Kota / Propinsi Asal selanjutnya ke Dinas Pendidikan & Kebudayaan Propinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

  13. Calon Siswa Baru SD/SMP/SMA/SMK Dari Luar Kabupaten Tangerang penentuan Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Domisili Tempat Tinggal di Tangerang dengan bukti KK, atau Surat Keterangan RT, RW, Lurah .

  14. Calon siswa baru SMP/SMA/SMK lulusan sebelum tahun pelajaran 2007/2008 harus medapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

  15. Calon Siswa Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri

3 komentar:

Anonim mengatakan...

psb tangerang payah!!!!!!!!!!!!!!!11

Anonim mengatakan...

psbtangerang tidak bisa di buka .., payah !!!!!!!

Anonim mengatakan...

kenapa seeh ga bisa dibuka PSB nya.. jangan lemot PSB kab Tangerang...