-
Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA/, dilakukan secara perorangan atau kolektif oleh sekolah asal di Sub Rayon Kawasan Sekolah Asal.
-
Pendaftaran calon siswa baru SMK, dilakukan secara perorangan di SMK yang di tuju oleh orang tua/calon siswa.
-
Calon siswa baru SMP dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon dalam Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Wilayah Kawasan SMP.
-
Calon siswa baru SMA dapat memilih Sekolah pada 1 (satu) Sub Rayon Wilayah Kawasan dan diberi peluang memilih 1 (satu) Sekolah pada Sub Rayon dalam satu Wilayah Kawasan atau diluar Sub Rayon Wilayah Kawasan SMA .
-
Calon siswa baru SMK dapat memilih pada 1 (satu) SMK maksimal 2 (dua) Program Keahlian
-
Calon Siswa Baru SMP/SMA Dalam Kabupaten Tangerang Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Sekolah Asal
-
Pendaftaran calon siswa baru SMP/SMA dari luar Kabupaten Tangerang, dilakukan secara perorangan oleh Calon Siswa/Orang Tua Siswa di Sub Rayon Kawasan
-
Pendaftaran calon siswa baru SMK dari luar Kabupaten Tangerang, dilakukan secara perorangan di SMK yang di tuju oleh calon siswa
-
Calon siswa baru SMA/SMK dari Luar Kabupaten Tangerang harus memperoleh Rekomandasi Mutasi Rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang merupakan hasil seleksi Akademis dan Administrasi
-
Seleksi Akademis dan Administrasi untuk calon siswa dari Luar Kabupaten Tangerang dilaksanakan sebelum Penerimaan Siswa Baru (PSB) diselenggarakan
-
Calon peserta dari luar Kabupaten Tangerang dalam satu Propinsi, harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab./Kota Asal dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
-
Calon peserta dari luar propinsi Jawa Timur harus mendapat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab / Kota / Propinsi Asal selanjutnya ke Dinas Pendidikan & Kebudayaan Propinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
-
Calon Siswa Baru SD/SMP/SMA/SMK Dari Luar Kabupaten Tangerang penentuan Sub Rayon Kawasan Berdasarkan Domisili Tempat Tinggal di Tangerang dengan bukti KK, atau Surat Keterangan RT, RW, Lurah .
-
Calon siswa baru SMP/SMA/SMK lulusan sebelum tahun pelajaran 2007/2008 harus medapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang
-
Calon Siswa Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri
Selasa, 24 Juni 2008
Ketentuan PSB 2008/2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
3 komentar:
psb tangerang payah!!!!!!!!!!!!!!!11
psbtangerang tidak bisa di buka .., payah !!!!!!!
kenapa seeh ga bisa dibuka PSB nya.. jangan lemot PSB kab Tangerang...
Posting Komentar